Kamis, 10 November 2016

Ketentuan Pengiriman Paket Melalui KANTOR POS INDONESIA

Barang / HewanYang Terlarang Untuk di Kirim

Nah ini penting juga, ternyata ketat juga kantor pos, sehingga memberikan kriteria barang yang tidak boleh dikirim melalui paket layanan-nya, saya kutip dari situs resminya bisa anda baca dibawah ini...
  • Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll
  • Accu atau baterai basah
  • Makanan basah atau berminyak
  • Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
  • Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
  • Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
  • Barang yang menyinggung kesusilaan.
  • Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
  • Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
  • Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantorpos terdekat atau hubungi Halopos 161
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar